Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2026

Aksi Main Potong Fiber Optik, Aksi Ganggu Penggalian Kabel Telekomunikasi Itu Melanggar Hukum, Gaya Arogansi Lokal Melawan Kewenangan Pemerintah Pusat

Gambar
  Aksi Main Potong Fiber Optik, Aksi Ganggu Penggalian Kabel Telekomunikasi Itu Melanggar Hukum, Gaya Arogansi Lokal Melawan Kewenangan Pemerintah Pusat Oleh Mas Wik, Ketua NID Forum Indonesia Aksi Walikota Bekasi, Tri Adhianto melakukan sidak pengalian kabel Telekomunikasi, Minggu (22/2) yang disertai dengan pemotongan kabel fiber optik, bersama anak buahnya Satpol PP terindikasi melanggar hukum. Tanpa dilandasi oleh pemahaman yang mendalam tentang dasar hukum penggalian kabel Telekomunikasi, aktivitas yang dilakukan oleh Walikota dan jajaran nya, berpotensi melanggar Undang Undang Telekomunikasi UU.No.36/1999 tentang Telekomunikasi. Kepala Daerah harus memahami dengan benar, bahwa domain telekomunikasi bukanlah domain yang ada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Sampai dengan saat ini UU No.36/1999 tidak pernah didelegasikan urusan telekomunikasi ke pemerintah daerah, baik Provinsi ataupun Daerah. Beroperasi nya operator telekomunikasi, termasuk penggalian kabel...